Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.

Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.     

Akuntan publik sangatlah  banyak diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah :

–          Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.

–          Mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.

–          Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dimiliki perusahaan.

Selain memiliki peranan penting, akuntan publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang diberikan oleh mentri keuangan.

Akuntan publik memiliki kantor yang bernama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik tersebut.